Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek II

Rabu 24 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:
1. DP selaku Mantan Karyawan BUMN (Direktur Utama PT Waskita Modern Realti).
2. S selaku Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3. WM selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. Y selaku Kepala KKJTJ (Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan).
5. I selaku Wakil Kepala KKJTJ.
6. P selaku Sekretaris KKJTJ.
7. EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
8. F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (K.3.3.1)

Related posts

Kajati Jatim menyetujui 10 perkara diterapkan keadilan restoratif dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang humanis

Kejati Jatim

KEJAKSAAN LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP 7 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Kejati Jatim

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kejati Jatim