Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

SIARAN PERS Nomor: PR –946/112/K.3/Kph.3/06/2022 TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN AS BIN WW

SIARAN PERS
Nomor: PR –946/112/K.3/Kph.3/06/2022

TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG
BERHASIL MENGAMANKAN AS BIN WW

Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB bertempat di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : AS Bin WW
Tempat Lahir : Indralaya
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 07 Desember 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lrg. Sarjana Perum Bunga Mas Blok B No. 007 Kel. Timbangan Kec. Indrajaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020 s/d Mei 2021).
Pendidikan : S-2
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS Bin WW diduga terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000,- (sembilan miliar dua ratus juta rupiah).
AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 22 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Related posts

Pengarahan Virtual Kajati Jatim diikuti Seluruh Satuan Kerja Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim

Setelah Dilakukan Penangkapan, Saksi SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Kejati Jatim

TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAM KOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM 2017 – 2019 DISERAHKAN KE PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL DAN KEJARI MAKASSAR

Kejati Jatim