Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

KAJATI JATIM RESMIKAN 20 RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KABUPATEN SIDOARJO

Sebanyak 20 rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo telah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin (6/6/2022).

Salah satunya Rumah Restorative Justice (RJ) “Betah” yang berada di Kelurahan Sidokumpul Sidoarjo, Nama “Betah” sebagai nama yang dipilih dalam peresmian Rumah RJ ini, memiliki makna dan harapan agar lebih Bersih, Transparan, Akuntabel, serta Humanis.

Peresmian rumah RJ dihadiri juga Kejari Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Perangkat Desa dan kelurahan yang digelar di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan terhubung via zoom dengan diikuti 18 Desa dan 2 Kelurahan di Sidoarjo.

Sebelum acara puncak peresmian rumah restorative justice kali ini disambut dengan tarian daerah sebagai acara pembuka. Dilanjut dengan sambutan Kajari Sidoarjo, Kajati Jatim dan Bupati Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan palakat sebagai tanda diresmikannya rumah restorative justice ini.

Dalam sambutannya Kajati Jatim mengatakan, rumah RJ ini merupakan upaya kejaksaan bisa menyentuh kepada masyarakat agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restorative Jaustice.

Sementara, Rumah RJ di Kabupaten Sidoarjo masuk kategori luar biasa dibanding wilayah lain. Secara bersamaan langsung meresmikan 20 rumah restorative justice. Beda dengan daerah lain yang hanya satu atau dua saja.

Dimana harapannya rumah Restorative Justice ini nantinya bisa dimanfaatkan sebagai tempat berdiskusi dalam upaya menyelesaikan masalah hukum agar mendapat sebuah keadilan yang semestinya.

@kejaksaan.ri
#kejaksaan
#restorativejustice
#sidoarjo

Related posts

APEL PAGI KEJATI JATIM DIIKUTI SELURUH PEGAWAI DENGAN KHIDMAD

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kejati Jatim

KAJATI JATIM HADIR DALAM ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN HIBAH DAN ACARA SERAH TERIMA TANAH – BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH KOTA BATU DAN KEJAKSAAN NEGERI BATU

Kejati Jatim