Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Kinerja

KOLABORASI KEJAKSAAN DENGAN PEMPROV JATIM DALAM SENI PENERANGAN HUKUM MELALUI PAGELARAN SENI TEATER LUDRUK

Salah satu bentuk sinergitas Kejaksaan dalam melestarikan budaya adalah melaksanakan fungsi penerangan hukum yang dikolaborasikan dengan East Java Tourism Award melalui Seni Budaya Kearifan Lokal Ludruk Kolosal, dimana KAJATI JATIM, DR. MIA AMIATI, SH, MH ikut mengambil peran dalam pertunjukkan Ludruk tersebut dan berdialog dengan para Seniman Profesional dalam adegan ludruk dengan menyampaikan pesan berkaitan dengan materi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kajati Jatim menyampaikan bahwa ada beberapa perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE, yaitu : Menyebarkan Konten Asusila; Judi Online; Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik; Pemerasan atau Pengancaman; Berita Bohong atau Hoax; Ujaran Kebencian atau hate speech; Teror atau Pengancaman Online dan Meretas Akun Media Sosial Orang Lain.

Agar tidak terjerat UU ITE, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban saat menggunakan media sosial, Kajati Jatim menyampaikan perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan sebagai berikut :
1. Sebelum menyebarkan suatu berita, biasakan membaca berita dari situs atau sumber terpercaya dan lakukan perbandingan dengan sumber berita lainnya agar mendapatkan berita yang valid
2. Hati-hati dengan judul provokatif, karena berita bohong atau hoax sering menggunakan judul sensasional yang provokatif;
3. Tidak sembarangan menyebarkan data pribadi maupun foto milik orang lain karena merupakan data/dokumen pribadi yang dilindungi dan tidak mengunggah suatu informasi yang bersifat pribadi dan rahasia di ruang publik agar tidak disalahgunakan pihak yang tak bertanggung jawab
4. Periksa Fakta, yaitu dengan memperhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya;
5. Cek keasliannya, untuk konten lain yang berupa foto atau video;
6. Dan bagi pengguna internet dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan email ke alamat : aduankonten@main.kominfo.go.id.

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 1791/067/K.3/Kph.3/11/2022

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 136/136/K.3/Kph.3/01/2022 tentang TANGGAPAN KEJAKSAAN AGUNG TERKAIT PEMBERITAAN KORUPSI DI BAWAH 50 JUTA CUKUP KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

Kejati Jatim