Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PT. PWU JATIM KONSULTASIKAN PEMANFAATAN ASET KE JPN KEJATI JATIM

Konsultasi Hukum antara PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (BUMD) dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diselenggarakan melalui virtual di ruang Ekspose Datun. Senin (26/7/2021).

Konsultasi hukum PT. PWU dengan JPN Kejati Jatim secara virtual di ruang ekspose DATUN

Dimana dalam pertemuan konsutasi hukum tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan tata Usaha negara, Manager hukum PT PWU, manager aset PT PWU, para legal dan Jaksa Pengacara Negara.

Topik dalam bahasan pertemuan tersebut adalah terkait pemanfaatan aset tanah milik PT Panca Wira Usaha Jatim untuk pendirian dan pengembangan bisnis rumah sakit Type B melalui mekanisme kerja sama BOT (Built, Operate and Transfer) dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 217 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.

Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim, dalam pengembangan bisnis PT PWU dengan Pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga tersebut diharapkan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan dan tidak ada terjadinya potensi kerugian keuangan negara kedepannya.

Related posts

Pelantikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

Kejati Jatim

Kejaksaan Berduka

Kejati Jatim

PENGARAHAN JAM INTEL DALAM RANGKA PERSIAPAN POSKO PEMILU KEJAKSAAN MENJELANG PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

Kejati Jatim