Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

TIM INTELIJEN KEJAKSAAN BEKUK DPO KORUPSI

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO Kejati NTT, Yakni Kho Wie alias Willyan Kodrata dan Loe Mei Lien Alias Indrasari.

Keduanya adalah suami istri yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.139 milyar tahun 2018.

Kronologis penangkapan, Kamis tanggal 02 Juli 2020 Tim memperoleh informasi dari lapangan mengenai keberadaan tersangka Kho Wie dan tersangka Loe Mei yang diduga berada di daerah Prigen, Kec.Tretes Kab. Pasuruan, Prov. Jatim.

Sehingga pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 pukul 09.00 WIB tim intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan tim intelijen Kejati Jatim dan Kejati NTT menuju ke lokasi yang diduga tempat persembunyian tersangka Kho Wie dan Loe Mei.

Setelah dilakukan pengecekan di tempat yang diduga tersangka bersembuyi, namun tersangka tidak berada ditempat tersebut (Villa Indah Sari, Tretes, Pasuruan , Jatim).

Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari seorang informan bahwasanya tersangka Kho Wie dan tersangka Loe Mei menyewa vila di daerah Trawas, Kab. Mojokerto.

Berdasarkan informasi pada tanggal 04 Juni 2020 tim intelijen Kejagung, tim intelijen Kejati Jatim, dan tim intelijen NTT menemukan keberadaan tersangka Kho Wie dan tersangka Loe Keduanya diringkus oleh petugas pukul 11.50 WIB saat berada di Villa Puncak Trawas , Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sabtu. 4/7/2020.

Related posts

Setelah Dilakukan Penangkapan, Saksi SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Kejati Jatim

JAKSA AGUNG RI MENUTUP DENGAN RESMI RAKERNAS KEJAKSAAN TAHUN 2024

Kejati Jatim

KAJATI JATIM MENJADI MENTOR PADA PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR ANGKATAN II BADIKLAT KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Kejati Jatim