Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kinerja

Tim Tabur Kejati Jatim berhasil mengamankan Terpidana B (DPO Kejari Sidoarjo)

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kasi E, bersama tim Kejaksaan Tinggi DIY serta tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berhasil mengamankan Terpidana B. DPO Kejari Sidoarjo. Senin (20/12/2021).

Terpidana B diamankan dirumah kediamam yang bertempat disekitaran Jl. Arjuna, Karang Jambe, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada pukul 7.30 Pagi.

Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 35 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PT. PLN di desa Boro Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo tahun 2007.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan uang pengganti sebesar Rp.50 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Related posts

KAJATI JATIM SIDAK PELAKSANAAN PPKM DI WILAYAH SURABAYA

Kejati Jatim

Wakil Jaksa Agung Melantik dan Mengambil Sumpah Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung

Kejati Jatim

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Kejati Jatim