Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kasi E, bersama tim Kejaksaan Tinggi DIY serta tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berhasil mengamankan Terpidana B. DPO Kejari Sidoarjo. Senin (20/12/2021).
Terpidana B diamankan dirumah kediamam yang bertempat disekitaran Jl. Arjuna, Karang Jambe, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada pukul 7.30 Pagi.
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 35 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PT. PLN di desa Boro Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo tahun 2007.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan uang pengganti sebesar Rp.50 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.