Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

Panggil Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kejagung Tunggu Persetujuan Jokowi

Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pemanggilan untuk anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi. Keterangan Achsanul disebut penting berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan izin dari Jokowi diperlukan untuk meminta keterangan Achsanul. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tepatnya pada Pasal 24 yang menyebutkan, ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik,” imbuh Ketut.

Lantas, sejauh mana dugaan keterlibatan Achsanul dalam perkara ini? Ketut menjawab diplomatis.

“Apakah nanti dapat dikembangkan lagi? Kita tunggu hasil penyidikan. Penyidikan masih terus berjalan,” ucap Ketut.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Saat itu, jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK.

“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om…’ om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’, jawaban Saudara, ‘jangan sekarang lah, Bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

“Saya lupa,” jawab Galumbang.

“Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?” tanya jaksa.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik,” imbuh Ketut.

Lantas, sejauh mana dugaan keterlibatan Achsanul dalam perkara ini? Ketut menjawab diplomatis.

“Apakah nanti dapat dikembangkan lagi? Kita tunggu hasil penyidikan. Penyidikan masih terus berjalan,” ucap Ketut.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Saat itu, jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK.

“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om…’ om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’, jawaban Saudara, ‘jangan sekarang lah, Bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

“Saya lupa,” jawab Galumbang.

“Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?” tanya jaksa.

Related posts

Penjelasan Kejaksaan Agung Tentang Alasan Banding JPU terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 22 / M.5.3 /L.2/06/2022 PENAHANAN 3 (Tiga) TERSANGKA PERKARA KORUPSI KREDIT MACET YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN PADA BANK PLAT MERAH CABANG JEMBER

Kejati Jatim

MOU ANTARA PERUM PERHUTANI DENGAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Kejati Jatim